GridHot.ID -Sosok Juliali Batubara mendapat banyak sorotan akhir-akhir ini.
Betapa tidak, mantan menteri itu meminta divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Meansir Kompas.com, permintaan bebas itu disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan, Senin (9/8/2021).
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga.
Apalagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.
Diketahui, Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Istri Juliari Batubara