Ini merupakan panggilan kedua bagi Jerinx setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman disertai kekerasan terhadap Adam Deni.
"Sekarang sudah berangkat dari Bali pagi tadi menggunakan kendaraan darat, (karena) persyaratan naik pesawat orang yang sudah vaksin," kata Yusri.
Pantauan Kompas.com di Polda Metro Jaya, hingga pukul 17.29 WIB Jerinx belum hadir.
Pada undangan klarifikasi Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx juga berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.
Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Baca Juga: Hot News! Jerinx SID Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pengancaman Adam Deni, Nora Alexandra Akui Kewalahan
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar