Gridhot.ID - Pemerintah memang kini kembali memperpanjang PPKM.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah diketahui memperpanjang PPKM hingga tanggal 16 Agustus mendatang.
Beberapa wilayah diketahui sudah turun dari yang awalnya PPKM level 4 dan kini menjadi level 3.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan syarat yang harus dipenuhi, agar status PPKM DKI Jakarta bisa turun dari level 4 menjadi level 3.
Dikuti Gridhot dari Warta Kota, Anies mengatakan, setidaknya ada syarat atau kriteria yang dijadikan parameter.
Parameter tersebut adalah tingkat keterisian di rumah sakit, positivity rate, dan mobilitas warga.
“Semua itu kan sudah ada ukurannya, sudah ada parameternya."
"Kemudian dalam parameter itu sudah ada kriteria yang bisa digunakan."
"Jadi kita merujuk itu."
"Kriteria tentang tingkat keterisian di rumah sakit, kemudian tentang positivity rate, kemudian tentang mobilitas."