Berikut rinciannya:
1. Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2;
2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter;
3. Diberikan hanya kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat.
Surat tersebut juga mengatur bahwa vaksinas Moderna paling lambat dilakukan pada 3 Oktober 2021, dengan interval pemberian dosis kedua selama 28 hari.
"Penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat tanggal 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Senin kemarin.
(*)