"Ini sedikit beda dengan BSU tahun lalu. Besaran BSU tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan," jelasnya.
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan BSU ini adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor KTP dan memiliki penghasilan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Syarat yang tak kalah penting adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.
(*)