Menurut Gurun, Olivia Jensen yang sekarang berusia 28 tahun itu melanggar Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Negara dan Lambang Negara.
"Dugaannya, ada perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," katanya.
Melansir dari Wartakotalive, sanksi pidana jika terbukti melanggar undang-undang, Olivia Jensen terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
(*)
Source | : | Tribunseleb,Wartakotalive |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar