"Saudara MS tidak pernah membuat, atau datang ke Polsek Gambir membuat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian (pelecehan seksual) pada 22 Oktober 2015, di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Pengacara korban, Mualamin Wadah, memastikan bahwa kliennya pernah melapor ke polisi.
Namun, laporan tersebut tidak ditanggapi karena tak memiliki cukup bukti.
"Ia betul (pernah buat laporan ke Polsek Gambir). Ya jadi ditanya (oleh polisi), waktu dilecehkan bareng-bareng itu buktinya apa. Loh sebagai korban ya tidak punya bukti visual. Foto atau apa ya tidak sempat," kata Mualimin saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
"Justru korban yang difoto oleh pelaku dan tidak tau foto itu di mana," sambung Mualimin.
Karena tak ditanggapi kepolisian, MS akhirnya memutuskan untuk membuka kisah pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya ke publik.
Mualimin memastikan, tulisan mengenai kisah MS yang kini viral di media sosial benar adanya.
Tulisan itu dibuat oleh dirinya selaku penasihat hukum MS. Namun tulisan itu dibuat berdasarkan cerita langsung dari MS dan atas persetujuan MS.
"Jadi memang bukan MS langsung yang menuliskan, tapi berdasarkan keterangan dan persetujuan dia," kata Mualimin.
(*)