Padahal jarak Atambua-Dili sejauh 60 kilometer atau 5 km dari perbatasan Motaain-Batugade.
Akan tetapi mereka kemudian menetap di Atamabua tanpa dokumen keimgrasian.
"Saat diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian,"katanya.
Karena mereka masuk secara ilegal sehingga harus dideportasi.
Sebab menurutDandim 1605 Belu, Letkol (Inf) Wiji Untoro, negara Indonesiabelum menyiapkan wadah resmi bagi mereka.
Pada akhirnya,sebanyak 705 warga negara asing Timor Leste dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur selama bulan Agustus 2021 ini.
(*)