Gridhot.ID - Timor Leste yang dulunya bernama Timor Timur pernah menjadi bagian dari Indonesia.
Namun, provinsi ke-27 itu resmi memisahkan diri dari Indonesia pada 20 Mei 2002 atau pasca refrendum.
Mengutip Tribunnews.com, negara berdaulat yang bertetangga dengan Provinsi NTT ini sudah berusia 19 tahun.
Adapun untuk mencapai kemerdekaan kala itu, terjadi pertumpahan darah di sana.
Kini hampir dua dekade berlalu, mendadak ratusan warga Timor Leste justru masuk ke Indonesia. Apa apa?
Melansir Intisari Online dari Kompas.com pada Jumat (3/9/2021), ratusan warga Timor Leste dilaporkan masuk Indonesia dalam beberapa bulan terakhir.
Mereka masuk ke Indonesia melewati "jalur tikus" di sepanjang perbatasan Belu-Timor Leste sering digunakan untuk aktivitas ilegal.
Siprianus Berek (45) tokoh pemuda Atambua mengatakan "jalur tikus" sering digunakan untuk berbagai kegiatan.
Seperti menyeludupan barang-barang antar negara mulai dari sepeda motor, sapi, minyak tanah, bensin, hingga barang elektronik.
Akan tetapi kini aktivitas ilegal itu kini tidak seramai dulu.
Berek menyampaikan ramainya jalur tikus tersebut dipicu karena warga antar kedua negara yang masih berkerabat.
Banyak warga Belu, Malaka, hingga Timor Tengah Utara memiliki adat, budaya dan tradisi yang sama dengan warga Timor Leste.
Contoh warga Timor Leste bernama Agustinho da Cruz (27), masuk ke Malaka secara ilegal.
Sebab ia memiliki istri warga Malaka dan telah memiliki seorang anak.
"Agustinho nekat masuk secara ilegal dengan alasan ingin menjadi warga negara Indonesia, mengikuti istrinya," kata Berek.
Apa tujuan mereka datang ke Indonesia?
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (11/8/2021), mengatakan mereka datang untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.
Sebab pemerintah Timor Leste tidak mengizinkan kegiatan bela diri pencak silat dan sejenisnya.
Alhasil anak-anak muda itu datang ke Persaudaraan Setia Hati Terate di Atambu.
Padahal jarak Atambua-Dili sejauh 60 kilometer atau 5 km dari perbatasan Motaain-Batugade.
Akan tetapi mereka kemudian menetap di Atamabua tanpa dokumen keimgrasian.
"Saat diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian,"katanya.
Karena mereka masuk secara ilegal sehingga harus dideportasi.
Sebab menurut Dandim 1605 Belu, Letkol (Inf) Wiji Untoro, negara Indonesia belum menyiapkan wadah resmi bagi mereka.
Pada akhirnya, sebanyak 705 warga negara asing Timor Leste dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur selama bulan Agustus 2021 ini.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Intisari Online |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar