Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Ari menerangkan, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.
Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
"Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021," kata dia.
Lebih lanjut, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.
Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.
Materi
Pada Seleksi Kompetensi Teknis, Ari menyebut seleksi ini digunakan untuk menilai penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan menilai sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan sesuai jabatan yang dilamar.
Nantinya setiap pelamar akan menghadapi soal sesuai dengan jabatan yang dilamar.