Gridhot.ID - Materi yang akan diujikan pada seleksi PPPK 2021 berbeda dengan materi tes CPNS 2021.
Pelaksanaan PPPK 2021 baik guru maupun nonguru tidak ada SKD dan SKB layaknya seleksi CPNS.
Mengutip Kompas.com, Kemenpan-RB mengumumkan perihal materi yang akan diujikan di seleksi PPPK 2021.
"PPPK hanya ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," ujar Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo, Jumat (3/9/2021).
Adapun pelaksanaan PPPK 2021 terdapat seleksi kompetensi yang terdiri dari materi:
Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi I dilaksanakan mulai 13-17 September.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.
Sementara untuk proses wawancara, akan dilakukan berbasis komputer dan dilakukan dalam satu rangkaian waktu pelaksanaan seleksi tersebut.
Nilai ambang batas
Sama halnya dengan CPNS, agar dapat dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Ari menerangkan, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.
Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
"Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021," kata dia.
Lebih lanjut, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.
Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.
Materi
Pada Seleksi Kompetensi Teknis, Ari menyebut seleksi ini digunakan untuk menilai penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan menilai sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan sesuai jabatan yang dilamar.
Nantinya setiap pelamar akan menghadapi soal sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Sementara untuk materi manajerial digunakan untuk menilai penguasaan ketrampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi.
Dengan poin yang diukur yakni: integritas, kerja sama, komunikasi, orientasipada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, serta pengambilan keputusan.
Soal pada Seleksi Kompetensi Manajerial akan berlaku sama baik guru maupun non guru.
Sedangkan untuk materi Seleksi Kompetensi Sosiokultural digunakan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku, guna mengamati:
Seluruh peserta baik guru maupun nonguru akan menghadapi soal yang sama.
Sedangkan untuk materi wawancara akan digunakan untuk menilai integritas dan moralitas.
Jumlah soal, bobot nilai dan waktu menjawab
Untuk PPPK jabatan Guru, sesuai KemenpanRB 1127 Tahun 2021 jumlah soal yakni:
Sedangkan Kompetensi Sosiokultural gradasi nilai 5 sampai 1, tidak menjawab 0. Adapun nilai kumulatif maksimal keduanya 200.
Adapun total nilai maksimal dari seluruh seleksi kompetensi Guru adalah 740.
Adapun untuk jabatan non guru jumlah soalnya yakni:
1. Kompetensi manajerial, kultural dan teknis dalam satu rangkaian waktu 120 menit, rinciannya:
Adapun wawancara selama 10 menit terdiri dari 10 soal.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar