GridHot.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Bantun, terbakar hebat pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Melansir Kompas.com, polisi untuk sementara menduga bahwa kebakaran itu disebabkan hubungan pendek arus listrik alias korsleting dan ada dugaan terjadi tindak pidana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menyatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
Kebakaran terjadi di Blok C2.
"Kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari Blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika, Rabu.
Melansir TribunJakarta.com, korban jiwa dalam tragedi kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, masih bertambah.
Sebelumnya, terdapat 41 narapidana yang tewas di tampat akibat terbakar hidup-hidup di Lapas Blok C, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kini, korban meninggal dalam insiden kebakaran tersebut bertambah tiga orang pada, Kamis (9/9/2021) pagi.
Ketiga korban tersebut sempat mendapat penanganan medis selama 24 jam, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Ketiganya sebelumnya dalam golongan 8 orang yang mengalami luka berat.
Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Liliek Kholidah.
Lilik juga menjelaskan kondisi mengenaskan ketiga pasien tersebut.
Padahal, di antaranya ada yang akan segera dioperasi.
"Untuk pertama pasien masuk masih sadar. Rencana hari ini pasien mau dioperasi, tapi keburu meninggal," ujar Lilik dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (9/9/2021).
"Kondisi luka bakar sampai 80-90%," katanya di RSUD Kabupaten Tangerang, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Ketiga jenazah masih berada di Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) RSUD Kabupaten Tangerang.
Dengan bertambahnya korban, jumlah narapidana yang meninggal dunia kebakaran lapas berjumlah 44 orang.
"Total yang meninggal kemarin 41 tambah 44," jelasnya.
Di sisi lain, korban dengan luka berat yang kini dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang bertambah dua orang.
Dengan begitu, total korban yang mengalami luka berat sebanyak 7 orang.
"Kan awalnya ada delapan orang, tambahan dua orang, dikurangi yang meninggal tiga sisa tujuh," kata Liliek.
1. Hadiyanto bin Ramli
Pasal 114 uu 35/2009
Jalan Lontar IV no 44 RT 13 RW 4 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatqn Koja, Jakarta Utara;
2. Adam Maulana bin yusuf hendra
Pasal 114 uu 35 tahun 2009
Kampung Cipeusing RT 03 RW 05, Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purbaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat;
3. Timothy Jaya Bin Siswanto
Pasal 114 UU 35 th 2009
Kawasan Lippo Karawaci Jalan Sabang nomor 39 Taman Imam Bonjol, Kabupaten Tangerang.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar