"Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.
Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," papar Bambang Wahyu Widodo.
Baca Juga: Nikahi Biduan Dangdut Terkenal, Rizky Billar Bongkar Ritual Lesti Kejora Sebelum di Ranjang
Seperti diketahui, beberapa bulan lalu Abdul Rozak atau Ayah Rozak dan Umi Kalsum datang ke Bojonegoro guna melabrak haters anaknya.
Saat itu, orangtua Ayu Ting Ting tak berhasil menemui haters Ayu Ting Ting, KD.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum hanya bertemu dengan orangtua KD.
Akan tetapi, Ayah Rozak dan Umi Kalsum malahan mengancam orangtua Kartika Damayanti
"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (Ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.
"Bahkan di sana (orangtua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orangtua Ayu Ting Ting)," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum yang lain, Edi Prastio, mengungkapkan bentuk dugaan pengancaman yang dilakukan Ayah Rozak dan Umi Kalsum.
Edi mengatakan bahwa orang tua Ayu Ting Ting diduga melakukan pengancaman secara verbal dengan mengatakan akan memenjarakan orangtua Kartika Damayanti.