Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ayah Rozak dan Umi Kalsum Terancam Mendekam 4 Tahun di Penjara, 4 Pasal Ini Dipakai KD untuk Serang Balik Orang Tua Ayu Ting Ting

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 14 September 2021 | 15:13
Ayah Rozak dan Umi Kalsum
Instagram @mom_ayting92_

Ayah Rozak dan Umi Kalsum

Gridhot.ID - Aksi Ayah Rozak dan Umi Kalsum kini menjadi boomerang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya Ayah Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan menyantroni rumah orang tua hatersnya.

Bahkan diduga orang tua Ayu Ting Ting melakukan pengancaman saat kunjungan tersebut.

Baca Juga: Beda Nasib dengan Ayu Ting Ting yang Masih Menjanda, Mantan Pacarnya dari India Kini Timang Anak Pertama, Shaheer Sheikh Tengah Berbahagia

Kini dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan ke polisi oleh haters bernama Kartika Damayanti.

Selain menggerebek, Ayah Rozak dan Umi Kalsum disebut melontarkan ancaman pada ortu Kartika Damayanti hingga membuat mereka ketakutan pada akhir Juli 2021 lalu.

Didampingi 4 pengacara, orangtua Kartika Damayanti pun melaporkan orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.

Baca Juga: Rumah Tangganya Sempat Jadi Sorotan Gegara Kabur dari Istana Sule, Nathalie Holscher Kini Justru Restui Suaminya untuk Menikah Lagi Tapi dengan 3 Syarat Ini, Apa Ya?

Diungkap sang pengacara, Bambang Wahyu Widodo, orangtua KD telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi, Jumat (10/9/2021) kemarin.

"Kemarin Kami beserta klien Kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro. Pengaduan Kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara Kami dan penyidik," ungkap Bambang Wahyu Widodo.

Tak main-main, kuasa hukum orangtua KD mengadukan orangtua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus terkiat pencemanaran dan baik dan penghinaan.

"Yang Kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE,"

"Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.

Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," papar Bambang Wahyu Widodo.

Baca Juga: Nikahi Biduan Dangdut Terkenal, Rizky Billar Bongkar Ritual Lesti Kejora Sebelum di Ranjang

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu Abdul Rozak atau Ayah Rozak dan Umi Kalsum datang ke Bojonegoro guna melabrak haters anaknya.

Saat itu, orangtua Ayu Ting Ting tak berhasil menemui haters Ayu Ting Ting, KD.

Ayah Rozak dan Umi Kalsum hanya bertemu dengan orangtua KD.

Akan tetapi, Ayah Rozak dan Umi Kalsum malahan mengancam orangtua Kartika Damayanti

"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (Ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.

"Bahkan di sana (orangtua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orangtua Ayu Ting Ting)," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum yang lain, Edi Prastio, mengungkapkan bentuk dugaan pengancaman yang dilakukan Ayah Rozak dan Umi Kalsum.

Baca Juga: 'Mabuk Juga Dia', Dituding Lakukan Penyimpangan Seksual pada Istri Sirinya, Ayah Taqy Malik Balik Bongkar Aib Marlina Octoria

Edi mengatakan bahwa orang tua Ayu Ting Ting diduga melakukan pengancaman secara verbal dengan mengatakan akan memenjarakan orangtua Kartika Damayanti.

“Iya betul, ada (dugaan) pengancaman.

‘Nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan’, gitu bahasa yang disampaikan,” jelas Edi.

Menurut Edi, ada banyak perkataan Abdul Rozak yang dinilai kurang etis terkait dengan kasus Kartika Damayanti.

“AR (yang bicara seperti itu) dan ada banyak lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik,” kata Edi.

Edi juga menjelaskan alasan kliennya mengadukan tindakan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi adalah untuk meminta keadilan.

Hal itu karena korban mengaku mendapat tekanan psikologis dari orang tua pelantun lagu "Alamat Palsu" tersebut.

Baca Juga: Turuni Wajah Cantik Mulan Jameela, Paras Ayu Safeea yang Tengah Santai di Sebuah Taman Bikin Mlongo, Putri Ahmad Dhani Ini Langsung Banjir Pujian dari Warganet

Die menjelaskan, orang tua Kartika Damayanti tidak tahu-menahu tindakan anaknya di media sosial.

“Betul, dari pihak klien kami mengharapkan adanya sebuah keadilan, demi keadilan mengingat ini kan menjadi tekanan psikologis bagi klien kami," ucap Edi Prastio.

"Apa yang dilakukan KD itu, orang tua tidak mengetahui sama sekali, jenis media sosial yang dipakai seperti Facebook, Instagram, kan tidak mengetahui, orang kampung, orang dusun yang sangat jauh dari kota," ujarnya.

Kapolres Bojonegoro EG Pandia pun membenarkan ucapan pengacara orangtua Kartika Damayanti.

Pandia mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan.

“Iya (diadukan), masih tahap pengaduan. (Atas dugaan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 a ya,” kata EG Pandia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Baca Juga: Dulu Dianggap Selingkuh, Perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti Disebut Karma, Ikke Nurjanah Bongkar Fakta Sebenarnya

Orangtua Ayu TingTing, Ayah Rozak dan Umi Kalsum pun terancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

Meski begitu, Polres Bojonegoro akan menindaklanjuti aduan orangtua Kartika Damayanti tersebut.

Mereka bakal meminta keterangan dari para saksi terkait.

Apabila pihaknya menemukan unsur pidana dari kedatangan orang tua Ayu Ting Ting, maka aduan tersebut dapat dilanjutkan menjadi laporan.

(*)

Source :Kompas.com Tribunnews Bogor

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x