“Iya (diadukan), masih tahap pengaduan. (Atas dugaan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 a ya,” kata EG Pandia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).
Orangtua Ayu TingTing, Ayah Rozak dan Umi Kalsum pun terancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Meski begitu, Polres Bojonegoro akan menindaklanjuti aduan orangtua Kartika Damayanti tersebut.
Mereka bakal meminta keterangan dari para saksi terkait.
Apabila pihaknya menemukan unsur pidana dari kedatangan orang tua Ayu Ting Ting, maka aduan tersebut dapat dilanjutkan menjadi laporan.
(*)