“Iya betul, ada (dugaan) pengancaman.
‘Nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan’, gitu bahasa yang disampaikan,” jelas Edi.
Menurut Edi, ada banyak perkataan Abdul Rozak yang dinilai kurang etis terkait dengan kasus Kartika Damayanti.
“AR (yang bicara seperti itu) dan ada banyak lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik,” kata Edi.
Edi juga menjelaskan alasan kliennya mengadukan tindakan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi adalah untuk meminta keadilan.
Hal itu karena korban mengaku mendapat tekanan psikologis dari orang tua pelantun lagu "Alamat Palsu" tersebut.
Die menjelaskan, orang tua Kartika Damayanti tidak tahu-menahu tindakan anaknya di media sosial.
“Betul, dari pihak klien kami mengharapkan adanya sebuah keadilan, demi keadilan mengingat ini kan menjadi tekanan psikologis bagi klien kami," ucap Edi Prastio.
"Apa yang dilakukan KD itu, orang tua tidak mengetahui sama sekali, jenis media sosial yang dipakai seperti Facebook, Instagram, kan tidak mengetahui, orang kampung, orang dusun yang sangat jauh dari kota," ujarnya.
Kapolres Bojonegoro EG Pandia pun membenarkan ucapan pengacara orangtua Kartika Damayanti.
Pandia mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan.