Sebanyak 51 pegawai di antaranya diberhentikan karena mendapat penilaian merah dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Dari 24 pegawai tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan dinyatakan lolos menjadi ASN.
Dengan demikian, terdapat 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.
(*)