Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peliknya Aturan Rokok di Wilayah Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Toko yang Pajang Reklame Rokok, Ini Kata Ahmad Riza Patria

Nicolaus - Minggu, 19 September 2021 | 06:13
Ilustrasi rokok
kompas.com

Ilustrasi rokok

Gridhot.ID - Kebijakan aturan rokok di Indonesia hingga kini memang masih pelik.

Ada aturan larangan merokok karena dianggap membahayakan kesehatan.

Namun, rokok adalah salah satu sumber penghasilan terbesar negara.

Baca Juga: China Tak Bakal Berani Main-main, Prabowo Subianto Resmi Boyong 2 Kapal Perang Frigat Arrowhead 140 Jebolan Inggris untuk Tambah Kekuatan Indonesia, Segini Harganya

Beberapa kali pemerintah sempat mengeluarkan aturan soal rokok.

Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur larangan toko memajang reklame rokok.

Dilansir dari Kompas.com, regulasi ini termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin serta mematuhi aturan.

"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Antara, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Jatuh Tumbang Temui Ajal Tertembus Peluru Satgas Pamtas 403/WP, Jasad Komandan Operasi KKB Elly Bidana Dibawa Kabur Pasukannya

Meski akan ada sanksi, Riza tetap meminta semua toko kelontong maupun ritel untuk memiliki kesadaran dengan tidak memajang reklame atau pun bungkus rokok di tempat berjualan.

Jadi, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.

Source :Kompas.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x