Gridhot.ID - Kebijakan aturan rokok di Indonesia hingga kini memang masih pelik.
Ada aturan larangan merokok karena dianggap membahayakan kesehatan.
Namun, rokok adalah salah satu sumber penghasilan terbesar negara.
Beberapa kali pemerintah sempat mengeluarkan aturan soal rokok.
Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur larangan toko memajang reklame rokok.
Dilansir dari Kompas.com, regulasi ini termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin serta mematuhi aturan.
"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Antara, Sabtu (18/9/2021).
Meski akan ada sanksi, Riza tetap meminta semua toko kelontong maupun ritel untuk memiliki kesadaran dengan tidak memajang reklame atau pun bungkus rokok di tempat berjualan.
Jadi, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.