"Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 itu salah satunya tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Penertiban reklame khususnya terkait rokok gencar dilakukan petugas Satpol PP di Jakarta salah satunya di Jakarta Barat.
Penertiban dilakukan dengan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).(*)