Jakarta diduduki oleh Netherlands Indies Civil Administration (NICA) sehingga ibu kota negara harus dipindahkan ke Yogyakarta.
Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemindahan secara diam-diam pada tengah malam dengan menggunakan kereta api.
19 Desember 1948: Bukittinggi. Pemerintahan Darurat Republik Indonesia
6 Juli 1949: Yogyakarta
Soekarno dan Hatta kembali dari pengasingan ke Yogyakarta. Sjafruddin Prawiranegara mengembalikan amanat pemerintahan negara dan membubarkan PDRI secara resmi pada 13 Juli 1949.
Yogyakarta kemudian menjadi ibu kota Republik Indonesia, yang merupakan negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dibentuk pada 27 Desember 1949.
17 Agustus 1950: Jakarta
RIS dibubarkan dan Jakarta kembali menjadi ibu kota Republik Indonesia secara de facto.
28 Agustus 1961: Jakarta
Jakarta secara de jure menjadi ibu kota Indonesia dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Status sebagai ibu kota negara tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
26 Agustus 2019:
Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur. Ibu kota baru tersebut akan dibangun di antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan ditargetkan mulai dapat digunakan pada tahun 2024. (Wikipedia)