"Bilangnya tukang pijet gitu, terus pak DY (mucikari) yang menyewa kos di sini dua kamar," ungkapnya.
Selain itu YS, menjelaskan semua tersangka yang tinggal di dua kos yang disewa oleh DY dengan kamar seharga Rp 600 ribu per bulan.
"Fasilitas kamar mandi dalam, lemari dan kasur," terang dia.
Syok dan Malu
Pemilik kos-kosan yang dijadikan tempat maksiat kaum gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo terpukul.
Istri pemilik kos E (50) mengaku tak tahu apa-apa jika kos miliknya disalahgunakan.
"Kaget malu, tujuannya tempat istirahat kan," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).
Dia membenarkan ada petugas datang pada Sabtu (25/9/2021) terkait kegiatan tak senonoh kaum gay di kamar kosnya tersebut.
Source | : | Tribunjateng.com,TribunSolo |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar