Siska juga minta Rudi Hartono Bangun untuk melakukan ritual agar tidak tertangkap KPK.
Penipuan ini mengakibatkan Rudi Hartono Bangun mengalami kerugian sampai Rp 4 miliar.
Saat ini, pada akhirnya Siska Sari W Maulidhina mendapat ganjaran yang setimpal.
Hal tersebut diketahui dari putusan terakhir pengadilan terhadap Siska Sari W Maulidhina.
Siska Sari W Maulidhina dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/2021).
Jaksa menyatakan Siska Sari W Maulidhina bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan kepada terdakwa Siska Sari W Maulidhina," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Hal yang memberatkan adalah Siska Sari W Maulidhina tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Siska Sari W Maulidhina merugikan korban Rudi sebesar Rp 4 miliar, dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.