"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan akan mengingatkan dan memberi sanksi terhadap petugas yang berada di video tersebut.
Kini penjelasan Dirlantas pun menuai beragam komentar di komunitas sepeda.
Sebagian besar kembali mempertanyakan dasar hukum yang hendak dikenakan pada mobil yang mengangkut sepeda.
"Kalau dicopot kedua ban dan diletakkan di bagian belakang di dalam mobil, apa bisa disebut mengganggu pengendara? Apa bedanya sama bawa barang biasa yang tidak overload? Polisi jangan mengada-ngadalah," tutur seorang pesepeda.
(*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar