Gridhot.ID - Sedang viral terkait video pengendara mobil yang ditilang oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengendara tersebut nampak membawa sepeda di dalam jok belakang mobilnya yang kemudian membuat petugas memberhentikannya.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (30/9/2021) siang dan divideokan hingga akhirnya viral di sosial media.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, sebagian besar pesepeda mempertanyakan pasal yang diterapkan polisi tersebut yang disebut mengada-ngada.
Dalam waktu singkat, komentar bernada mencibir dan menyindir polisi berhamburan.
Video yang diunggap akun Indera Liang di salah satu komunitas sepeda memperlihatkan pengemudi mobil Toyota Avanza hitam dihentikan dua polisi bersepeda motor di Jalan Perimeter di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Disebutkan, mobil dihentikan karena mengangkut sepeda di dalamnya.
Dalam video tampak sebuah sepeda gunung dalam kondisi terpasang dua bannya diletakkan berdiri di jok tengah dan belakang yang sandarannya dilipat.
"Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi mobil.
Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket.
Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.
"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.
"Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang," lanjut Rizki.
Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?
"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," kata polisi.
Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.
"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.
Dirlantas minta maaf
Menanggapi video viral tersebut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo buka suara.
Secara tertulis ia menjelaskan bahwa anggota tersebut salah menerapkan pasal.
"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan akan mengingatkan dan memberi sanksi terhadap petugas yang berada di video tersebut.
Kini penjelasan Dirlantas pun menuai beragam komentar di komunitas sepeda.
Sebagian besar kembali mempertanyakan dasar hukum yang hendak dikenakan pada mobil yang mengangkut sepeda.
"Kalau dicopot kedua ban dan diletakkan di bagian belakang di dalam mobil, apa bisa disebut mengganggu pengendara? Apa bedanya sama bawa barang biasa yang tidak overload? Polisi jangan mengada-ngadalah," tutur seorang pesepeda.
(*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar