Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
"Sayangnya BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke pengadilan tinggi," ujar Rusnawi.
Rusnawi mengadu ke Bareskrim
Pada Maret 2021, Rusnawi juga sempat mengadukan kasusnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pengaduan pada Maret itu terkait dugaan kasus pemalsuan NIP di BKKBN.
Sebelum membuat aduan, Rusnawi telah melapor ke BKKBN pusat dan BKN. Namun, pengaduan yang disampaikan tidak membuahkan hasil.
Dalam surat tertanggal 16 Juni 2021 yang ditandatangani atas nama Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit I Kombes Wira Satya Triputra, dijelaskan bahwa Bareskrim telah mewawancarai Rusnawi selaku pelapor.
Kemudian meminta keterangan saksi dari pegawai dari BKKBN, panitia seleksi, dan pegawai BKN.
Dalam surat itu, Bareskrim mengatakan, mereka tidak menemukan unsur niat jahat. Namun, akan melanjutkan kasus jika putusan di pengadilan telah inkrah.
Rusnawi jadi pegawai kontrak
Sambil terus menunggu mendapatkan kembali haknya, Rusnawi pergi ke Bangka, Kepulauan Bangka Belitung untuk mencari kerja.
Source | : | Kompas.com,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar