Penjelasan Fajar
Fajar pun menjelaskan kemarahan Risma kepada dirinya.
Menurut Fajar saat itu dirinya hanya meneruskan pertanyaan dari seorang kepada desa, yang menginformasikan bahwa ada 26 nama penerima PKH yang menerima uang.
Nama-nama itu kata Fajar belum termasuk di daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang merupakan domain dari Kementerian Sosial.
“Berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Fajar Sidik Napu.
Menerima informasi dari Fajar, Risma lantas mengecek kepada stafnya.
Ternyata data yang dimaksud Fajar ada. Begitu pula jawaban dari pihak bank yang bertugas mencairkan dana.
“Pihak bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendegar hal itu Ibu Menteri langsung berdiri ke arah saya.
Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan,” tutur Fajar Sidik Napu.