Gridhot.ID - Denny Sumargo mengungkapkan modus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan mantan manajernya, Ditya Andrista.
Pemalsuan dokumen merupakan kejahatan kedua yang ditudingkan Denny kepada Ditya, selain penipuan dan penggelapan dana.
Mengutip Tibun Seleb, Ditya diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 739 juta.
"Denny Sumargo sebagai korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sangat dekat darinya, salah satu manajernya yang sudah 10 tahun bersama," kata kuasa hukum Denny, Mohammad Anwar di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Kamis (30/9/2021).
"Perlu saya sampaikan secara hukum bahwa klien saya telah dirugikan inisial DA. Kerugian yang dialami klien kami secara materil kurang lebih sebesar Rp 739 juta," tuturnya.
Denny langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penggelapan dan penipuan.
Sementara, dugaan pemalsuan dokumen baru terungkap setelah Denny bersama istri melakukan pengecekan ulang dari data rekeningnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar