GridHot-Mayangsari acap kali dicap sebagai perebut laki orang ataupelakor.
Dia mendapatkan capitu karena menikahiBambang Trihatmodjosaat masih berstatussuamiHalimah.
Diketahui dari Gridhot, Keduanya menikah secara siri pada tahun 2000.
Padahal pada tahun itu,Bambang diketahui masih menjadi suami sah dari Halimah.
Mayangsari lalu menikah secara negara pada 2011 usai Bambang bercerai dari Halimah pada 2010.
Mayangsari terancam tak dapat warisan
Melansir GridPop.ID, Mayangsari terancam tak dapat harta warisan.
Pasalnya, beberapa tahun lalu, Halimah memenangkan putusan di tingkat kasasi.
Usai putusan kasasi yang dimenangkan Halimah, pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari dianggap tidak sah secara hukum.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya."
"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," katapakar hukum Nursyahbani Katjasungkana saat berbincang dengan tabloidnova.com beberapa tahun lalu.
Kalaupun pada kenyataannya Bambang tetap memberi nafkah dan harta kepada Mayang, tidak ada yang bisa menghalangi.
"Tapi kalau Halimah keberatan, bisa gugat juga kalau dia bisa membuktikan bahwa harta itu diperoleh dari penghasilan Bambang dan dibeli saat masih dalam perkawinan mereka (Bambang dan Halimah)," ungkapnya.
Sementara mengenai akte lahir itu hak asasi anak, kata Nur, negara wajib memberi akte lahir.
Meski hanya ditulis anak dari ibunya saja, tanpa menulis anak luar kawin.
Namun, kini Bambang Trihatmodjo sudah bercerai dari Halimah.
Mayangsari pun sudah resmi jadi istri Bambang Trihatmodjo.
Mereka hidup bahagia dan sering memamerkan kemesraan di media sosial.
(*)