Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.
Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.
Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.
Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni.
Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BNI Terbaru untuk Lulusan D3, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Menteri Ad Interim
Luhut juga pernah ditunjuk Jokowi sebagai menteri ad interim di sejumlah kementerian lantaran menteri yang bersangkutan berhalangan.
Tercatat, Luhut pernah menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim pada 2016 menggantikan Arcandra Tahar yang bermasalah secara kewarganegaraan.