Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dipercaya Presiden Mampu Handle Beberapa Sektor Penting Pemerintahan, Berikut Rentetan Jabatan yang Pernah Dirangkap Luhut, Proyek Mentereng Ini pun Dipegang

Nicolaus - Minggu, 10 Oktober 2021 | 08:42
Luhut Binsar Pandjaitan
Instagram Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan

Gridhot.ID -Nama Luhut Binsar Pandjaitan di pemerintahan Indonesia merupakan sosok yang diklaim memiliki pengaruh besar.

Mantan petinggi militer Indonesia ini kini bahkan memiliki jabatan berangkap di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Jabatan utama Luhut adalahMenteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves).

Baca Juga: Kecewa Anak-anaknya Berubah, Jonathan Frizzy Salahkan Didikan Dhena Devanka yang Sengaja Buat Buah Hatinya Seperti Ini

Dilansir dari Tribunnews, selain menjadi Menko Marves, Luhut juga diberi beberapa tugas tambahan oleh Jokowi guna menangani beberapa isu penting di Indonesia.

Luhut telah mendapat tugas tambahan memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Selain itu, ini beberapa daftar jabatan tambahan yang diberikan Jokowi untuk Luhut Binsar Pandjaitan, mengutip dari Kompas.com:

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Contoh Latihan Soal SKD TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Luhut ditunjuk oleh Jokowi sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) tahun 2018 sesuai Keppres No. 24 Tahun 2018.

Tupoksinya adalah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Tim tersebut juga bertugas mensosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, PT Kimia Farma Diagnostika Buka Kesempatan di Posisi Ini, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Kala itu, saat kasus Covid-19 melonjak pada Juli 2021.

Jokowi menunjuk pria lulusan Akademi Militer tahun 1970 itu sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Istilah PPKM Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4.

Kendati demikian, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Ini Link Download Soal Tryout TWK, TIU dan TKP, Simak Ketentuan Peserta SKD yang Nilainya di Atas Passing Grade

Wakil Ketua KPC-PEN

Di awal mewabahnya Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Di KPC-PEN, pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.

Baca Juga: Telinganya Panas Dituduh Selingkuh, Jonathan Frizzy Akhirnya Bongkar Penyebab Perceraiannya dengan Dhena Devanka, Ternyata Hal Ini yang Jadi Dalangnya

Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.

Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

Baca Juga: Kemarahan Hotman Paris Memuncak Saat Difitnah Tak Becus Urus Keluarga, Buktikan Tanggung Jawab ke Anak Saat Diundang Kementerian, Sang Pengacara: Lo yang Cerai-cerai...

Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni.

Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BNI Terbaru untuk Lulusan D3, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Menteri Ad Interim

Luhut juga pernah ditunjuk Jokowi sebagai menteri ad interim di sejumlah kementerian lantaran menteri yang bersangkutan berhalangan.

Tercatat, Luhut pernah menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim pada 2016 menggantikan Arcandra Tahar yang bermasalah secara kewarganegaraan.

Luhut juga pernah menjabat Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020 saat menggantikan sementara Budi Karya Sumadi yang tengah menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19.

Pada 2020, Luhut juga ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.

Baca Juga: Lelaki Harus Ingat, Inilah Ciri-ciri Wanita Pembawa Rejeki dalam Rumah Tangga Menurut Primbon Jawa, Dijamin Keuangan Nggak Bakal Seret

Ketua Komite Cepat Jakarta-Bandung

Luhut mendapat tugas tambahan menjadi ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan.

Komite ini menurut Pasal 31 ayat (2) memiliki dua tugas utama, pertama menyepakati atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Tugas ini meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan.

Baca Juga: Bidan yang Viral Diduga Lecehkan Ibu Hamil Saat Persalinan Masih Bebas Bekerja, Puskesmas Ngaku Pelayanannya Sudah Benar, Begini Hubungannya dengan Sang Pasien

Kemudian tugas kedua menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan meliputi kenaikan atau perubahan biaya proyek.

Di dalamnya meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk keperluan proyek, serta pemberian jaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN jika diperlukan.

Konsorsium yang dipilih pemerintah mempercepat terwujudnya kereta cepat Jakarta-Bandung antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.(*)

Baca Juga: Tak Main-main Berani Hubungi Awak Media, Terbongkar Jabatan Nadya Arifta di Perusahaan Kaesang Pangarep yang Sebenarnya

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x