Luhut juga pernah menjabat Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020 saat menggantikan sementara Budi Karya Sumadi yang tengah menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19.
Pada 2020, Luhut juga ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.
Ketua Komite Cepat Jakarta-Bandung
Luhut mendapat tugas tambahan menjadi ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan.
Komite ini menurut Pasal 31 ayat (2) memiliki dua tugas utama, pertama menyepakati atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Tugas ini meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan.
Kemudian tugas kedua menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan meliputi kenaikan atau perubahan biaya proyek.
Di dalamnya meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk keperluan proyek, serta pemberian jaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN jika diperlukan.
Konsorsium yang dipilih pemerintah mempercepat terwujudnya kereta cepat Jakarta-Bandung antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.(*)