Tak hanya puluhan siswa yang melakukan aksi, para guru dan staf di SMP Negeri 01 Namrole juga ikut dalam demo tersebut.
Menggunakan mobil pickup bernomor Polisi DE 8246 AD, dilengkapi pengeras suara, bendera merah putih dan atribut lainnya, para siswa berkonvoi membawa sejumlah spanduk dan pamflet berisikan penolakan pernikahan di usia dini.
Mereka berjalan dari sekolah menuju KUA dan kembali ke Kantor Bupati Bursel dengan pengawalan ketat dari personil Polsek Namrole selama melakukan aksinya.
"Sekolah Yes, Nikah Muda No!" begitu salah satu isi spanduk pelajar SMP 01 Namrole.
Saat aksi, mereka juga meminta peran KUA, DPRD dan Pemda Bursel untuk melihat masalah yang dialami oleh teman dan siswa mereka.
Meskipun panas, mereka terus membacakan pernyataan sikap dan tuntutan mereka karena pernikahan yang dilakukan oleh orang tua NK dianggap melanggar hukum dan dilarang oleh negara.
Ada 4 poin keberatan yang disampaikan pelajar dan guru namrole dalam Surat Pernyataan Sikap yang ditujukan ke KUA Kabupaten Bursel.
Pertama ; Mendesak kepada KUA Kabupaten Bursel agar dapat menjaga, melindungi, serta memproses hak-hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum-oknum dan unsur-unsur yang terindikasi terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap hak mereka yang sekaligus sebagai pelajar di pendidikan dasar sembilan tahun.
Kedua; mereka berharap kepada KUA Bursel agar dapat memanggil dan menegur serta memberi sanksi pelanggaran disiplin pegawai kepada ASN atau siapapun yang terlibat dalam praktek penikahan anak dibawah umur yang terjadi kepada teman dan murid mereka.
Ketiga; Mereka berharap KUA Bursel dapat memfasilitasi dan membantu mereka untuk menyuarakan sekaligus memerintahkan kepada lembaga atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2TP2A) agar segera menindaklanjuti surat pengaduan para guru dan siswa pada tanggal 01 Oktober 2021.
Keempat: Mendesak kepada pemerintah daerah agar membentuk tim investigasi untuk memperoleh fakta-fakta pelanggaran hukum antara lain:
Undang - undang perkimpoian dan Peraturan Menteri agama.
Pernyataan mereka ini ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SMP 01 Negeri Namrole, Noho Lesilawang dan diserahkan kepada KUA serta Pemda Bursel.
Diketahui, setelah pernikahan digelar pada 28 September 2021 lalu, siswa NK sudah tidak pernah masuk sekolah lagi.
Bahkan alasan tidak masuk sekolah ini pun tidak diberitahukan oleh pihak keluarga kepada kepsek maupun para guru. (*)
Komentar