Saat Rafly Noviyanto Tilaar berlalu meninggalkan awak media, dia terlihat menganggukkan kepala usai mendapat pertanyaan apakah masih berstatus pegawai Ditjen PAS atau tidak.
Adapun Ditjen PAS sudah menyelidiki dan memeriksa Rafly Noviyanto Tilaar.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, pemeriksaan tersebut adalah tindak lanjut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.
"Proses pemeriksaan dan penyelidikan sudah dilakukan oleh Ditjen PAS Kemenkumham dan Ditjen PAS terkait aduan yang masuk terhadap Saudara Rafly," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar