Komponen tambahan penerimaan bulanan selain gaji pokok yaitu tunjangan kerja, yang sesuai dengan penempatan tugas dan jabatan.
Berikut ini besaran gaji TNI AU berdasarkan golongan dari pangkat tamtama sampai perwira tinggi:
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AU)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AU)