Kunjungan Abdul Rozak dan Umi Kalsum berujung pada aduan polisi.
Karena merasa diancam, orang tua KD mengadukan orang tua Ayu ke Polres Bojonegoro pada 9 September 2021.
Sementara itu, meski KD sudah minta maaf, Ayu tetap melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan pada 20 Agustus 2021.
Pemeriksaan
Pada Selasa (12/10/2021), Abdul Rozak dan Umi Kalsum diperiksa sebagai saksi atas laporan Ayu.
"Jadi semuanya berjalan dengan baik seperti yang kita harapkan. Buat Ayah Rozak, ada enam pertanyaan dan untuk Umi ada 12 pertanyaan," kata kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang dikutip dari Kompas.com.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum mendapat pertanyaan dari penyidik seputar akun Instagram @gundik_empaeng.
Ingin lanjut
Minola berpendapat, pasal yang dilayangkan Ayu tidak melalui mediasi atau restorative justice.
"Harus bisa dibedakan, laporan kami yang diperiksa hari ini kan masuk ke ranah pidana umum. Pasal 315, Pasal 311, tidak berkaitan dengan masalah ITE sehingga tidak melalui proses restorative justice," kata Minola.