"Beda, kalau kami memilih Pasal 27 UU ITE malah Ditreskrimum akan melalui proses tersebut," tutur Minola melanjutkan.
Walau begitu, Minola tidak menutup kemungkinan proses mediasi bakal terjadi dalam sangkaan pasal yang dilaporkan Ayu.
Saat ditanya kepada Ayu, ibu satu anak itu hanya menginginkan proses hukum laporannya tetap berlanjut.
Klarifikasi dan Pembelaan
Mengenai laporan orang tua KD, Ayu mengatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk dipayungi oleh hukum.
"Ayah dan ibu saya ke sana kan artinya pengin tahu, benar atau enggak dia tinggal di sana, alamatnya di sana, kenapa membuat hal (penghinaan) seperti itu," kata Ayu.
Bagi Ayu, tindakan Abdul Rozak dan Umi Kalsum mendatangi rumah orang tua KD merupakan hal yang wajar.
"Gimana ya, saya pun orang tua. Kalaupun begitu, saya pasti akan sama kayak yang saya lakukan sekarang. Jadi, buat saya itu hal yang wajar," ujar Ayu.
(*)