Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, berikut materi SKBselain menggunakan CAT.
- Psikotest
- Tes Potensi Akademik
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Kesehatan Jiwa
- Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
- Tes Praktik Kerja
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
- Wawancara dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Selain SKB dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Kemudian setelah lolos tes SKB, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan.
Panitia akan mengumumkan hasil integrasi tes SKD dan SKB.
Namun, untuk pelamar yang tidak lolos, dapat menyanggah hasil integritas tes SKD dan SKB.
Setelah masa sanggah, panitia akan mengumumkan hasil sanggah yang mutlak.
Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan.
(*)