Tiga aplikasi di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya ilegal dan tak terdaftar di OJK.
Lantas, mengapa pinjol ilegal ini masih marak di masyarakat?
Tanggapan OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal.
Namun, tidak dipungkiri bahwa masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.
“Sampai dengan Oktober 2021, OJK melalui SWI telah menghentikan dan memblokir 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun, benar bahwa penawaran pinjol ilegal tetap marak,” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Penyebab pinjol ilegal marak
Tongam menjelaskan, maraknya pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu sisi pelaku dan korban.
Dari sisi pelaku pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website.