Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bisa Beraksi Nekat Kirim Ancaman Konten Berbau Konten Dewasa Demi Tagih Utang Korbannya, OJK Bongkar Alasan Pinjol Ilegal Masih Merajalela

Desy Kurniasari - Minggu, 17 Oktober 2021 | 06:13
Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal
Surya.co.id

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

Baca Juga: Fakta Meresahkan Dibalik Utang Online, Karyawan Perusahaan Pinjol Ini Ungkap Upah per Bulannya dari Hasil 'Peras' Kustomer, Jumlahnya Tak Main-main

Tiga aplikasi di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya ilegal dan tak terdaftar di OJK.

Lantas, mengapa pinjol ilegal ini masih marak di masyarakat?

Tanggapan OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal.

Baca Juga: 'Hati-hati IMEI Handphonemu', Hotman Paris Peringatkan Bahaya Pinjaman Onlina, Ungkap Cara Pelaku Akses Data Pribadi Korban dari Kontak hingga Galeri

Namun, tidak dipungkiri bahwa masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.

“Sampai dengan Oktober 2021, OJK melalui SWI telah menghentikan dan memblokir 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun, benar bahwa penawaran pinjol ilegal tetap marak,” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Penyebab pinjol ilegal marak

Tongam menjelaskan, maraknya pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu sisi pelaku dan korban.

Dari sisi pelaku pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website.

Baca Juga: Teror Utang Pinjol Diduga Bikin Hidupnya Frustrasi, IRT di Wonogiri Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri, Tinggal Surat Wasiat Pilu untuk Suami

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x