Ancaman dilakukan agar peminjam uang segera membayar utangnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan sebanyak 13 aplikasi pinjol.
Tiga aplikasi di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya ilegal dan tak terdaftar di OJK.
Lantas, mengapa pinjol ilegal ini masih marak di masyarakat?
Tanggapan OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal.
Namun, tidak dipungkiri bahwa masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar