Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bisa Beraksi Nekat Kirim Ancaman Konten Berbau Konten Dewasa Demi Tagih Utang Korbannya, OJK Bongkar Alasan Pinjol Ilegal Masih Merajalela

Desy Kurniasari - Minggu, 17 Oktober 2021 | 06:13
Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal
Surya.co.id

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

“Lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” tambah dia.

Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah. Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan pinjol melalui situs web OJK sehingga dapat mengetahui legalitasnya.

Baca Juga: Terjerat Hutang Pinjol hingga Rp 1,2 Miliar, Teller Bank BUMN Ini Nekat Kuras Uang Nasabah untuk Pelunasan, Berikut Modus dan Aksinya

Di sisi lain, pelaku mengalami kesulitan keuangan, seperti penghasilan nasabah tidak cukup.

“Nasabah sengaja tidak membayar dan melakukan 'gali lubang tutub lubang' utang,” tutur dia.

Imbauan OJK

Tongam mengimbau masyarakat agar sangat berhati-hati dan jangan sekali-kali mengakses pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Geregetan Hidupnya Terusik Gegara Diteror Pinjol Tagih Utang, Nafa Urbach Langsung Beri Ancaman Ini

Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat melaporkan ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.

“(Pinjaman online) untuk kami blokir,” ujar dia.

Baca Juga: Ikut Resah Pinjol Ilegal Makin Bertebaran, Nikita Mirzani Minta Jangan Mudah Tergoda Pinjaman Online: Hidup Akan Lebih Sulit Kalau Terjerat

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x