“Lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” tambah dia.
Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah. Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan pinjol melalui situs web OJK sehingga dapat mengetahui legalitasnya.
Di sisi lain, pelaku mengalami kesulitan keuangan, seperti penghasilan nasabah tidak cukup.
“Nasabah sengaja tidak membayar dan melakukan 'gali lubang tutub lubang' utang,” tutur dia.
Imbauan OJK
Tongam mengimbau masyarakat agar sangat berhati-hati dan jangan sekali-kali mengakses pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Geregetan Hidupnya Terusik Gegara Diteror Pinjol Tagih Utang, Nafa Urbach Langsung Beri Ancaman Ini
Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat melaporkan ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
“(Pinjaman online) untuk kami blokir,” ujar dia.