"Jadi kalau misalnya kita mau flight dan kita ada surat tugas dari perusahaan manapun kita bekerja, itu diperbolehkan," kata Rachel.
Mendengar pengakuan Rachel, Boy sempat bertanya lagi.
"Really?" tanya Boy seperti tak percaya.
"Iya," jawab Rachel kemudian.
Untuk diketahui, menurut Surat Edar (SE) Satgas nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, anak usia di bawah 12 tahun saat itu masih belum diperbolehkan bepergian.
Larangan juga ada di dalam SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
Peraturan kemudian diperlonggar dengan diperbolehkannya anak ikut bepergian dengan alasan ikut orang tua yang pindah tugas atau berkebutuhan khusus.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar