Larangan juga ada di dalam SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
Peraturan kemudian diperlonggar dengan diperbolehkannya anak ikut bepergian dengan alasan ikut orang tua yang pindah tugas atau berkebutuhan khusus.
(*)