Bahkan di situs Change.org muncul petisi agar Rachel segera diproses hukum atas perbuatannya itu.
Mengutip Kompas.com, petisi itu dibuat oleh netizen bernama Natyarina Avie di situs Change.org.
"Segera Proses Hukum Bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina" demikian judul petisi itu.
Pembuat petisi menjelaskan bahwa seluruh warga Indonesia harus menaati peraturan.
"All Indonesian need to follow the law, if you can broke them so you have to be responsible!" tulis di bagian penjelasan petisi.
Ketika berita ini dibuat, petisi sudah ditandatangani 13.666. Namun, petisi itu sekarang sudah ditutup.
Tidak sedikit netizen yang berkomentar pedas menanggapi sikap Rachel itu.
"Buna berhak dipenjara," tulis netizen dengan akun Nurul Akmal.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar