Gridhot.ID -Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina melahirkan sebuah petisi di situs Change.org.
Rachel Vennya sebelumnya mengakui tidak menjalani karantina selepas pulang dari Amerika Serikat.
"Aku pulang dari Amerika dan aku nggak menjalani karantina seperti yang seharusnya pemerintah anjurkan," ujar Rachel di YouTube Boy William, Senin (18/10/2021).
Dikatakan Rachel, ia tidak menjalani karantina karena beralasan ingin bertemu dengan anak-anak.
"Perlakuan aku ini salah dan nggak ada pembenaran sama sekali. Alasan aku juga nggak bisa dibenarkan sama sekali," ucap mantan istri Niko Al Hakim alias Okin.
"Tapi memang alasan aku karena pengin ketemu anak-anak. Tapi itu bukan alasan yang tepat," bebernya.
Kelakuan Rachel yang tak menjalani karantina usai bepergian dari luar negeri, menuai kecaman publik.
Bahkan di situs Change.org muncul petisi agar Rachel segera diproses hukum atas perbuatannya itu.
Mengutip Kompas.com, petisi itu dibuat oleh netizen bernama Natyarina Avie di situs Change.org.
"Segera Proses Hukum Bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina" demikian judul petisi itu.
Pembuat petisi menjelaskan bahwa seluruh warga Indonesia harus menaati peraturan.
"All Indonesian need to follow the law, if you can broke them so you have to be responsible!" tulis di bagian penjelasan petisi.
Ketika berita ini dibuat, petisi sudah ditandatangani 13.666. Namun, petisi itu sekarang sudah ditutup.
Tidak sedikit netizen yang berkomentar pedas menanggapi sikap Rachel itu.
"Buna berhak dipenjara," tulis netizen dengan akun Nurul Akmal.
"Usut tuntas, jangan mau negara dibeli ama influencer. Konyol banget institusi pemerintah bisa diacak acak sama INFLUENCER," imbuh netizen bernama Mika N.
Sementara, rencananya Rachel bakal diperiksa polisi pada Kamis (21/10/2021) di Polda Metro Jaya.
Rachel dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama pacarnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan akan ada sanksi pidana untuk ibu dua anak itu.
"Ya jelas (ada sanksi pidana). Kan ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada pidana, polisi enggak urus dong," tegas Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
(*)