a. Psikotestb. Tes Potensi Akademikc. Tes Kemampuan Bahasa Asingd. Tes Kesehatan Jiwae. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaanf. Tes Praktik Kerjag. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensih. Wawancara dan/ataui. Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Ketentuan SKB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Instansi Pusat
1. Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN
2. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri
3. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Instansi Daerah