Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bank Soal CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Materi dan Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB, Tes Dijadwalkan Digelar November

Candra Mega Sari - Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:42
Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021

Gridhot.ID -Seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta CPNS dijadwalkan akan berlangsung mulai 8-29 November 2021.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS, maka akan lanjut ke tahap SKB yang menggunakan sistem CAT.

Mengutip Tribunnews.com, berikut kisi-kisi materi tes SKB CPNS 2021, lengkap beserta ketentuan pelaksanaan.

Baca Juga: Hot News! Ramai Peserta CPNS 2021 Pamer Sertifikat SKD di Media Sosial, Begini Cara Unduh SERTIFI-CAT, Klik Link Resmi Ini

SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN akan dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Namun, bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB akan dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Kemudian, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
  • SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Tes SKB Bakal Segera Digelar, Ini Bocoran Materi Ujian untuk Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotestb. Tes Potensi Akademikc. Tes Kemampuan Bahasa Asingd. Tes Kesehatan Jiwae. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaanf. Tes Praktik Kerjag. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensih. Wawancara dan/ataui. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Ketentuan SKB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut 10 Latihan Soal TWK HOTS Tentang Asas-asas Kewarganegaraan, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Instansi Pusat

1. Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN

2. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri

3. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, TWK, TIU dan TKP Mana yang Harus Dikerjakan Lebih Dulu? Berikut Tips dan Latihan Soal SKD Lengkap

Instansi Daerah

1. Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN

2. Dalam hal pelaksanaan SKB, terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain

3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara

4. Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Inilah 30 Latihan Soal TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban, Sering Keluar Saat Ujian SKD

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB.

Ia menyebutkan bahwa syarat administrasi yang harus dibawa saat SKB tak berbeda jauh dengan pelaksanaan SKD.

Adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:

1. Membawa KTP asli2. Membawa kartu peserta ujian3. Membawa formulir deklarasi sehat4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif

(*)

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x