Gridhot.ID- Polisi kini memang sedang gencar menggrebek kantor-kantor pinjaman online ilegal.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, selama satu minggu pihak kepolisian bahkan sudah menangkap 45 tersangka yang bekerja di kantor pinjol ilegal.
Kini para karyawan yang tertangkap mulai memberikan pengakuan terkait pekerjaannya selama ini.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, salah satu karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial AY (20) menceritakan alasannya bergabung di perusahaan tersebut.
Baru tiga bulan kerja, AY rupanya digaji Rp 5 juta dan mendapatkan fasilitas apartemen.
Selain itu, AY mengaku jam kerja di perusahaannya tersebut hanya pagi saja.
Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap para pelaku terkait kasus pinjol ilegal.
Dua di antara pelaku pinjol ilegal adalah HH (35) dan AY.
HH dan AY ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda di kawasan Jakarta.
Di depan awak media HH mengaku, jika dirinya telah bekerja selama sembilan bulan pada perusahaan pinjol ilegal.