GridHot.ID - Banyak orang bermimpi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain karena gaji dan tunjangannya, orang ingin menjadi PNS karena jaminan masa tua.
Namun demikian, menjadi PNS tentu harus taat dengan aturan yang ada.
Salah satunya, aturan aturan soal poligami.
Dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (23/10/2021), PNS ternyata diperbolehkan melakukan poligami dengan sejumlah syarat.
Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Ya, PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indofarma untuk Lulusan D3 dan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.
Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983. Di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.
Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.
Syarat bagi PNS yang ingin poligami
Melansir Kontan.co.id, dalam PP No. 45 Tahun 1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memenuhi hal berikut:
Kemudian, Pasal 9 menyebutkan, setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan/atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan.
Kemudian, si atasan mesti meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terrhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Lalu, secara perinci dalam Pasal 10 PP No. 45 Tahun 1990, izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat bila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
Syarat alternatif PNS dapat poligami:
Syarat kumulatif PNS dapat poligami:
(*)
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar