"Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan. Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu," ungkap Argo.
"Itu sudah dipatahkan oleh Pak Direktur (Dirlantas Polda Metro Jaya) kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua, tidak ada pengecualian," tambahnya.
Untuk diketahui, pelat nomor RFS merupakan pelat khusus pejabat.
Pelat RFS, RFU, RFD dan RFP merupakan nopol dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.
Tapi sekarang banyak warga sipil yang memakai pelat 'RF'. Pelat 'RFS' bisa dimiliki masyarakat umum dengan cara dipesan.
Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.
Sementara mobil Alphard yang ditumpangi Rachel kepala angka 1 tetapi hanya 3 digit dan bukan nopol pejabat.
Source | : | Kompas.com,Fotokita.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar