Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakukan tes PCR untuk semua moda transportasi bisa dilakukan jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Luhut dikutip pada Senin (25/10/2021).
Soal banjir kritik terkait kebijakan PCR yang dianggap memberatkan penumpang pesawat udara, terang Luhut, bahwa syarat bepergian tersebut diberlakukan karena adanya kenaikan kasus di banyak negara.
Luhut pun membongkar alasan diberlakukan wajib PCR untuk naik semua moda transportasi selain bukti vaksin.
Menurut Luhut, banyak negara-negara dengan tingkat vaksinasi yang tinggi, namun angka penularannya juga terbilang tinggi.
Sehingga pemerintah dirasa perlu mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat.(*)
Baca Juga: Ngotot Cerai dari Kenang Mirdad, Pihak Tyna Kana Sebut Tak Ada Perdamaian, Hal Ini Jadi Pemicunya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar