Gridhot.ID -Tahapan tes CPNS 2021 kini akan memasuki Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Seleksi ini akan dilaksanakan untuk peserta yang lolos dari tahap SKB berdasarkan Passing Grade dan perangkingan.
Peserta SKB adalah pelamar yang lulus tahap SKD karena memenuhi passing grade dengan jumlah kuota maksimal 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, informasi terkait dengan perincian pelaksanaan SKB CPNS 2021 akan diumumkan pada minggu depan.
"InsyaAllah iya (minggu depan diumumkan terkait pelaksanaan SKB)," ujarnya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Satya mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun terkait jadwal pengumuman SKD dan pelaksanaan SKB.
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa pengumuman hasil SKD bagi instansi yang telah selesai akan diumumkan secara bertahap.
"Tidak menunggu yang lain. Jadi bertahap. Hal ini dikarenakan masih ada instansi yang akan melaksanakan SKD sampai awal November 2021," kata Satya.
Melansir akun resmi Twitter BKN @BKNgoid, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Setiap peserta akan dihadapkan pada jenis soal yang berbeda sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Adapun pelaksanaantes SKB dapat dilakukan dengan CAT (Computer Assisted Test) maupun tidak.
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
- Psikotest
- Tes Potensi Akademik
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Kesehatan Jiwa
- Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
- Tes Praktik Kerja
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
- Wawancara dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
(*)