Berdasarkan isi SKB 3 Menteri terkait cuti bersama Natal dan Tahun Baru disebutkan bahwa libur cuti bersama Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
Sebelumnya, diketahui bahwa lonjakan gelombang corona pertama di Indonesia terjadi pada periode Januari hingga Februari 2021 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Sementara gelombang kasus corona kedua terjadi pasca libur Idul Fitri 2021, di mana tanggal 15 Juli 2021 menjadi penambahan kasus corona tertinggi di Indonesia yang mencapai 56.757 kasus per hari.(*)
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar